Ini Fatwa MUI Tentang Homoseksualitas yang Mesti Diketahui

JAKARTA – Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini ditandai dengan banyak ditemukannya para pengidap LGBT di pinggir-pinggir jalan.

“Sudah banyak orang di pinggir-pinggir jalan, saya kira cantik-cantik siapa, tahu-tahu laki-laki,” katanya seperti yang dilansir tempo, Jumat (5/2/2016).

Salah satu bagian dari LGBT, adalah adanya penyimpangan seksual. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa. Yaitu fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan pada akhir 2014.

Seperti yang dilansir dari republika, Sabtu  (6/2/2016), point-poin yang terdapat dalam fatwa MUI yaitu, pertama, penegasan jika hubungan seksual yang sah hanya boleh dilakukan suami istri. MUI menyebut, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah, melainkan kelainan yang harus disembuhkan.

Khusus hukum homoseksual, MUI memfatwakan dengan hukum haram. Hal ini merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.

Sementara terkait sodomi dikenakan had setara dengan zina. Dan pelampiasan hasrat seksual sesama jenis selain dengan sodomi hukumannya dikenakan takzir.

Had maksudnya hukuman dalam pidana Islam yang jenis hukumannya sudah ditentukan oleh syarak. Sementara, takzir adalah hukuman yang belum ditentukan jenisnya oleh syariat. Penentuan hukuman takzir harus dilakukan oleh pengadilan.

Selain itu dalam fatwa MUI juga terdapat hukuman bagi yang melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dengan hokum haram. MUI seperti fatwa yang lain juga memberi solusi dan rekomendasi.(*)

x

Check Also

DPW PKS Riau Buka Posko Pengungsian Lansia, Balita dan Ibu Hamil Korban Asap

DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau membuka posko pengungsian untuk korban asap di Pekanbaru. ...