Jangan Remehkan Kewajiban Zakat

MEREMEHKAN kewajiban zakat merupakan kemungkaran dan sering terjadi di tengah-tengah umat Islam. Zakat merupakan kewajiban atas setiap kaum muslimin untuk menunaikannya, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Kaum muslimin harus ikhlas menunaikan zakat, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala telah berfirman: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 180)

Allah Ta’ala juga memberikan ancaman dengan firmanNya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)

Zakat juga salah satu rukun iman, sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan dirikanlah sembahyang dan keluarkanlah zakat, dan setiap pekerjaan baik yang kamu kerjakan untuk dirimu, niscaya akan kamu dapati kembali nanti pada sisi Tuhan , sesungguhnya Tuhan melihat apa yang kamu kerjakan.” (AI-Baqarah: 110)

Rasulullah SAW juga bersabda: “Siapa saja yang memiliki harta berupa emas dan perak, namun tidak menunaikan haknya (kewajiban zakat), maka pada hari kiamat nanti akan dibuatkan lempengan (seterika) dari api neraka, lalu dipanaskan di dalam api neraka jahannam. Dengan lempengan tersebut, perut, dahi, dan punggungnya diseterika. Setiap kali seterika tersebut dingin, akan dipanaskan lagi dan dipakai lagi untuk menyeterika setiap hari, yang setara dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu dia mengetahui jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)

Zakat harta dikeluarkan ketika telah mencapai haul, yaitu genap satu tahun (hijriyah). Setiap genap satu tahun hijriyah, seorang muslim harus menzakatkan hartanya jika telah mencapai nishab. Dia wajib mencari orang-orang yang berhak menerima zakatnya dari delapan golongan yang telah Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Inilah delapan golongan penerima zakat yang telah Allah Ta’ala tetapkan. Jika seseorang tidak memperhatikan hal ini, dan menyalurkan zakatnya kepada pihak yang tidak berhak menerima, maka dia tidak dianggap telah menunaikan zakat alias kewajiban zakat atas orang tersebut belum gugur.

Orang yang wajib berzakat itu, apabila mengeluarkan zakatnya tentu mendapat pahala yang besar dan ganjaran yang mulia, di samping memperoleh faedah dan keuntungan dunia dan akhirat. Di dalam harta itu terdapat beberapa bahaya, fitnah dan bencana yang tidak akan terlepas dari seseorang yang berharta itu melainkan setelah ia mengeluarkan zakatnya.

Sabda Rasulullah SAW: “Jika engkau menunaikan zakat hartamu dengan senang hati, maka sebenarnya kamu telah terselamat dari bencananya.“

Demikian pula harta yang telah dizakatkan itu tidak akan ditimpa kerusakan dan kebinasaan, sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda: “Tidak akan binasa harta yang di laut ataupun di darat, melainkan dengan Menahan zakatnya.”

Harta yang telah dizakatkan itu terbentang dan terpelihara dalam pemeliharaan Allah Ta’ala, kerana harta itu bersih dan telah diberkati. Manakala harta yang tidak dizakatkan itu adalah harta tersia-sia, kerana ia kotor dan tidak diberkati.

Oleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan zakat. Seorang muslim harus memahami tentang jenis harta apa saja yang terkena kewajiban zakat dalm syariat, kapan waktu mengeluarkan zakat (haul), bagaimana perhitungan zakatnya (berapa persen). Jika dia tidak mengetahui dan kesulitan dalam memahami, hendaklah dia bertanya kepada orang yang berilmu (ulama atau ustadz), sehingga dia paham dan bisa menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat.***/int/zie

x

Check Also

Kepemimpinan Itu Bukan Jalan Hidup Lelaki Biasa

Dalam alam demokrasi di Indonesia saat ini kepemimpinan erat kaitannya dengan politikus. karena jalur cepat ...