MUSLIMAH atau perempuan diperbolehkan ke masjid, untuk beribadah, melakukan shalat berjamaah atau mengikuti majelis zikir. Perempuan tidak sepantasnya dilarang jika ingin mendatangi masjid, selama ia tidak melakukan sesuatu yang terlarang. Hal tersebut sangat jelas disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiallaahuanhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila isteri salah seorang di antara kalian meminta izin untuk pergi ke masjid ...
Read More »