ZAMAN semakin maju, tekhnologi semakin cannggih. Jika zaman lalu orang hanya bisa merobah laku, zaman sekarang merobah bentuk pun bisa dilakukan. Wajah biasa-biasa saja menjadi cantik jelita. Hidung pesek menjadi mancung. Dagu lebar menjadi lancip. Semuia dilakukan dengan operasi plastik.
Bahkan yang melakukan operasi plastik ini bukan hanya di dunia barat yang rata-rata beragama non Islam, pria dan wanita, tetapi juga di Indonesia dan dilakukan oleh mereka yang beragama Islam. Lalu apa hukum operasi plastik dengan tujuan kecantikan dalam Islam? Ternyata tidak diperbolehkan oleh syariat.
Tetapi memang ada operasi plastik yang dibolehkan, misalnya memperbaiki wajah karena cacat, baik cacat bawaan maupun cacat akibat kecelakaan atau lainnya.
Hukum operasi plastik ini ada rinciannya, yaitu;
1. Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aib
Hukumnya boleh karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, misalnya operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan dan lain-lainnya.
2. Operasi plastik untuk kecantikan
Hukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah. Hal in senada dengan yang dfatwakan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau merinci hukum operasi plastik, yang artinya; “Operasi (plastik) ada dua macam: operasi plastik untuk menghilangkan aib akibat kecelakaan/musibah dan yang lainnya, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan. Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib bahkan untuk membuat tambah cantik, maka hukumnya haram dan tidak boleh.” (Fatawa Islamiyyah 4/412)
Berikut dalil dari rincian tersebut:
1. Operasi plastik untuk menghilangkan cacat dan aib; hukumnya boleh, dalilnya adalah kisah sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu yang menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232)
2. Operasi plastik untuk kecantikan: hukumnya adalah haram karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah.
Allah Ta’ala berfirman: “dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Lalu firman Allah lainnya: “Tiada perubahan pada ciptaan Allah.” (Ar-Rûm:30).
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menato dan perempuan-perempuan yang meminta ditato, perempuan-perempuan yang menghilangkan rambut wajahnya dan perempuan-perempuan yang meminta dihilangkan rambut wajahnya, perempuan-perempuan yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, serta perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886)
Operasi untuk memperindah dan kecantikan diharamkan sedangkan untu menghilangkan cacat atau penyakit maka diperbolehkan. As-Syaukani menjelaskan: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan, yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Nailul Authar, 6/229).
Kandungan ayat dan hadits di atas adalah bahwa mengubah ciptaan Allah -seperti merapikan gigi dan mencukur alis-, untuk sekadar mempercantik atau memperindah, hukumnya adalah haram, termasuk operasi plastik untuk merobah penampilan menjadi lebih cantik atau tampan.***/SS