Adab Ziarah Kubur

ZIARAH kubur merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW, sesuai yang dikatakan Rasul dalam banyak hadistnya. Ziarah kubur adalah salah satu ritual dalam islam yang mampu mengingatkan kita terhadap kematian dan meyakini bahwa usia manusia sangat terbatas. Manusia tidak akan mungkin abadi di dunia.

Ziarah kubur dalam islam adalah sesuatu yang diperbolehkan atau tidak dilarang. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam beberapa hadist yang menerangkan tentang ziarah kubur.Seperti sabda Rasulullah SAW: “Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.” (HR Imam Al Baihaqy, Imam Nasai, dan Imam Ahmad).

Tetapi kita sering melihat saat melakukaan ziarah kubur, banyak hal yang tidak semestinya dilakukan, seperti melangkahi kuburan, berjalan di atas kuburan, duduk di atas kuburan sampai membuang sampah ke atas kuburan. Padahal berziarah ke kubur bukan sekadar berkunjung ke makam, tetapi harus disertai adab dan etika. Banyak hal yang mesti dipenuhi dan dijaga selama berziarah.

Salah seorang ulama al-Azhar, Kairo, Mesir Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy, dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah menyatakan bahwa haram hukumnya duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya.

Kesimpulan ini merujuk hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Dia meriwayatkan bahwa suatu ketika dia melihat Rasulullah SAW duduk bersimpuh di samping makam lalu Rasul bersabda,”Jangan sakiti penghuni makam ini.” Hadist ini diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad sahih.

Hadis lain diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah bersabda:”Seseorang yang duduk di atas ember lalu bajunya terbakar dan menghabiskan kulitnya, jauh lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan.” (HR Ahmad, Musim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibn Majah).

Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadist itu. Selain Ibn Hazm, pendapat ini juga diamini sebagian generasi salaf, di antaranya Abu Hurairah.

Sementara mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya adalah makruh. Imam an-Nawawi menukilkan pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm. Dalam kitab itu, dijelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya hukumnya makruh.

Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih (makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab), sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama. Sayyid Sabiq menjelaskan, para ulama sepakat boleh melangkahi makam dengan catatan darurat. Jika tidak ada alasan darurat, maka hukumnya adalah haram.

Berikut adalah beberapa adab ziarah kubur :

1.Memahami Tujuan Ziarah Kubur

Sebagaimana yang disampaikan dalam hadist-hadist diatas, ziarah kubur bertujuan untuk dapat mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Tujuan utama ini harus senantiasa dipahami dan diingat oleh muslim yang hendak berziarah. Perlu diingat agar tidak terjerumus kepada tujuan-tujuan lain yang bisa menyesatkan ibadah atau melenceng dari keimanan terhadap Allah SWT.

2. Mengucapkan Salam Ketika Masuk

Ketika memasuki kuburan, maka Rasulullah mengajarkan untuk mengucapkan salam. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadist: “Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan mereka (para shahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian”

3.Tidak Duduk dan Menginjak Atas Kuburan

Ketika memasuki kuburan Rasulullah memerintahkan agar tidak duduk di atasnya atau menginjak kuburan. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadist berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur”

4. Mendoakan

Mendoakan orang yang sudah meninggal, agar diberi kesalamatan dan juga diterima segala amal baik yang telah dilakukannya. Terutama bagi seorang anak, doa untuk keluarga atau orang tuanya yang sudah meninggal tentu menjadi sesuatu yang diharapkan. Doa anak shaleh adalah salah satu doa yang akan dikabulkan oleh Allah, sebagai hasil didik orang tua yang telah membesarkannya.

5. Tidak Berbicara Kasar atau Hal yang Bathil

Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi bahwa tidak baik jika di dalam kuburan berbicara hal yang bathil atau buruk. Untuk itu diperkenankan berbicara yang baik dan mendoakan mayit yang baik-baik saja.

6. Tidak diperbolehkan Meratapi Mayat

Diperbolehkan menangis dalam kuburan, asalkan bukanlah menangis yang menyebabkan histeris dan hilang kesadaran diri. Tentu saja akan berakibat mudhorot atau pingsan yang menyebabkan tidak terkontrolnya diri dan emosi.***/zie/int

x

Check Also

DPW PKS Riau Buka Posko Pengungsian Lansia, Balita dan Ibu Hamil Korban Asap

DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau membuka posko pengungsian untuk korban asap di Pekanbaru. ...